Bulan kemarin sepulang dari perusahaan rekanan yang ada di jalan Indrapasta(yang sekarang berubah jadi satu arah). Saya bermaksud pergi menuju
Kena tilang deh. Seorang polisi keluar dari mobil. Walaupun sebal saya tidak bisa marah karena mereka(ada 3 orang, 2 didepan dan 1 dibelakang->Badannya gedhe semua) hanya melaksanakan tugasnya. Oke-lah apapun cara dan bentuknya tetap saja itu dinamakan 'melanggar', saya tidak mau berdebat dan tetap berusaha sopan karena usia bapak-bapak ini jauh diatas saya. "Ya sudah ditilang saja pak, nggak papa". Walau dalam hati sedikit ngedumel masa mau ke Indomart(ternyata Alfamart) yang jaraknya beberapa meter dari sini harus muter jauhnya keliling jalan Pemuda terus balik ke sini lagi???.
"Pengadilan?"
"Iya pengadilan pak" ('memangnya menurut peraturan kemana lagi kalau bukan ke pengadilan? ke Mall? DP Mall ato Paragon???, kebetulan keduanya dekat dari sini'
Waktu mau nulis slip merah beliau bertanya sampai 3 kali pertanyaan yang sama. Option berikutnya beliau bilang "Ini bener Pengadilan!?, atau mau diselesaikan ditempat!?"(Udah enggak kaget kok dengar kayak gitu). Jawaban saya tetap sama "Ke pengadilan saja pak". Sebagai warga negara yang baik tentu saja saya wajib memilih pengadilan. Ia juga menunjuk STNK saya sampai 3 kali memberitahukan bahwa pajak tahun ini belum saya bayar(Makasih pak saya sudah diingetin).
Sebenarnya saya enggak habis pikir; memangnya SBY enggak cukup apa ngegaji mereka, Kok mereka tega sama keluarga sendiri; ngasih makan anak istrinya dengan uang yang nggak halal!?
Tahukah kamu!? : Semua kasus besar yang ada di atas sekarang ini juga awalnya berasal dari yang kecil-kecil di bawah seperti ini! Oleh mereka yang bermental macam ini! (Jadi inget iklan rokok di tivi)
Saya tidak mau mengajukan "suap" karena saya pikir hal itu malahan akan dapat melukai harga diri yang bersangkutan. Dan apa jadinya coba kalau hal berbau KKN seperti ini malah menjadi kebiasaan sehari-hari?
Tiba-tiba saya teringat waktu blog walking menemukan artikel tentang slip merah dan slip biru. Kalau tidak salah slip biru ditujukan untuk pengendara yang bekerjasama dan mengakui kesalahannya; dapat langsung mentransfer uang denda yang nggak lebih dari Rp 50.000.
Pengalaman lalu; waktu mengambilkan SIM adik ke pengadilan, karena ada kerjaan saya telat 40 menitan. Pengadilan dimulai jam 09.00 WIB. Sampai disana suasana sudah sepi, ada 2-3 orang yang celengak celengok seperti saya. Wah kayaknya pengadilannya sudah selesai. Enggak tahu juga harus nanya ke siapa karena disana juga enggak nemuin yang namanya bagian informasi. Yang ada hanyalah para calo yang sudah stand-bye disana dengan sigap menawarkan bantuannya.
Berikut hitungan akhir biaya ; Denda pokok Rp 35.000, karena telat sama saja dianggap tidak menghadiri persidangan dan dikenai denda tambahan Rp 9000, bayar jasa calo Rp 5000, parkir Rp 1000(padahal tepat di depan pengadilan tapi nggak mau dibayar Rp 500, nggak pake karcis lagi, kadang kalau rame malah Rp 2000) Jumlah nominal; Rp 35.000+Rp 9000+Rp 5000+Rp 1000 = Rp 50.000 (rugi bensin, rugi waktu, rugi tenaga).
Bagi saya yang menganggap waktu sangat berharga, tentu hal ini dapat menjadi alternatif yang tidak memberatkan. Prosesnya cepat, legal, uang langsung masuk ke kas negara.
Ketika saya menanyakan tentang slip biru, polisi yang duduk dibelakang berkata dengan nada tinggi "Lho njalok slip biru! Malah beneran! kek-i slip biru!!!". Suasana wajahnya berubah. Rekan di depannya menimpali dengan hal yang senada, wajahnya juga ikut berubah(tapi nggak separah yang belakang)Saya tetap berusaha sopan menanyakan "slip biru dapat langsung ditransfer-kan pak? lewat Mandiri bisa nggak?(rekening saya Mandiri)nanti saya bayar dendanya berapa?" berusaha mengetahui lebih pasti proses berikutnya dan berapa nanti yang akan saya bayar. "Nanti bayarnya di BRI Pattimura, bayarnya besok Senin, langsung masuk saja tanya disana ada bagiannya sendiri!" Sambil bergegas pergi. Setelah membayar baru saya bisa mengambil SIM di pos bapak-bapak itu bertugas di pos Simpang Lima(wah lumayan jauh juga, saya kira di posnya di daerah sini saja).
Malamnya saya googling mencari informasi yang lebih pasti. Saya menemukan banyak sekali artikel tentang supir Taksi cerdas yang dengan kejadian tersebut menuntun kita dapat mengetahui fungsi dari slip merah dan slip biru. Pantas polisi yang dibelakang marah. Saya bisa menebak sepertinya sudah bisa dipastikan ia membaca tentang artikel ini, ditambah komentar-komentar dibawahnya yang lumayan membangun.
Tapi saya juga menemukan beberapa artikel yang berbeda isinya mengenai kedua slip tilang tersebut. Diantaranya ada yang memasang artikel Sopir Taksi cerdas namun dibagian akhir ada tulisan update! yang mengatakan peraturan itu sudah dirubah. Jika kita meminta slip biru maka kita bersedia membayar denda maksimal yang dalam kasus saya berarti saya harus membayar Rp 500.000!!!->Psl 287 ayat(1)
Beberapa blog juga menulis hal yang sama, malahan di Kaskus juga ada yang mengatakan hal itu. Wah saya jadi ketar-ketir! Yang bener yang mana?
Saya search lebih banyak lagi dan menemukan beberapa bloger yang menjelaskan alur sistem baru yang mengacu UU LL no 22 tahun 2009 menggantikan UU sebelumnya tahun 1998.
Beberapa dari mereka mengalaminya dan membayar denda maksimal. Jika dirasa denda itu terlalu besar, kita bisa mengikuti sidang dan mengambil sisanya kembali di BRI. Dua kali kerja!!
Sebagian besar blogger masih memajang artikel lama (walaupun tanggal artikel tersebut dibuat masih baru-baru ini -> copy paste tanpa menyelidiki lebih lanjut)
Dan saya yakin aturan bayar denda maksimal adalah aturan baru yang sebenarnya. Apa yang saya rasakan waktu itu? Marah!? pastilah, karena saya merasa menyakan secara baik-baik tapi dijawab dengan informasi yang tidak lengkap. Pekerjaan saya menuntun pemaksimalan waktu, dan bagi saya untuk mendapatkan nominal sebesar itu diperlukan waktu yang tidak sedikit. Karena saya bukanlah pengangguran yang kerjanya jalan-jalan keliling kota, ngobrol ngalor-ngidul di pinggir jalan ataupun main catur sama tukang becak!!!.
Senin pagi saya berangkat ke BRI Patimura. Disana saya diterima oleh mbak CS(costumer service) dengan baik, mbak CS tersebut menerangkan dengan gamblang bahwa tidak harus menitipkan denda maksimal jika nantinya datang ke pengadilan. Nanti di pengadilan fungsi slip biru sama dengan slip merah. Kalaupun mau menitipkan sejumlah uang juga bisa, nanti sisanya bisa diambil kembali sesuai denda keputusan sidang. Saya sedikit lega dan berterima kasih kepada mbak CS tersebut atas informasi yang diberikan.
Kesimpulan : Sistem birokrasi kita benar-benar buruk. Untuk apa coba mengganti peraturan yang sebelumnya memudahkan masyarakatnya, dengan peraturan baru yang berbelit-belit. Saya berani bertaruh para orangtua kita pasti tidak mengetahui adanya keberadaan slip biru ini, karena minimnya informasi atau malahan memang tidak pernah disosialisasikan kepada masyarakat. Kenapa tahun 2009 peraturan itu diganti disaat masyarakat semakin cerdas?, saat teknologi informasi semakin mudah, maju dan berkembang, dimana semua hal dapat dipantau secara terbuka. Penerapan denda maksimal yang dikenakan malahan dapat dengan mudah disalahgunakan oleh oknum di lapangan untuk mendapat penghasilan dengan cara kotor.
Ditilang bukanlah hal yang bisa dibanggakan. Tapi setidaknya bila kita tidak sengaja melakukannya. Jangan pernah menawarkan/menerima ajakan "damai". Karena hal itu malah akan mempersulit kehidupan kita/anak cucu kita dikemudian hari.
Dengan "membayar di tempat" berarti anda telah melestarikan budaya korupsi, karena uang yang anda bayarkan pasti masuk ke kantong pribadi oknum tersebut. Dan ia akan mencari mangsa lain & mengulangi hal yang sama, lagi dan lagi.
Jadikan hal tersebut shock terapi untuk mereka. Jangan pernah sekalipun memberi mereka kesempatan.
Di pengadilan kemarin saya hanya dikenai denda Rp 25.000. Kalaupun kita berhalangan hadir karena sesuatu hal, bisa minta tolong diwakilkan oleh keluarga, teman, atau tetangga.
Maka dari itu jika kita ingin keadaan negara kita menjadi jauh lebih baik. Marilah kita turut berpartisipasi dengan melakukan apapun hal yang bisa kita lakukan. Dimulai dari diri sendiri, dari hal-hal yang kecil dan mulailah saat ini juga.
Teman-teman, dukung dan tandatangani petisi dibawah ini ya
http://www.change.org/id/petisi/polri-harus-serahkan-kasus-korupsi-sim-ke-kpk-serahkankekpk#
Silahkan baca juga artikel "Kita tidak bisa di tilang atas keterlambatan bayar Pajak STNK"
72 komentar:
sama sajakah dengan bri di jalan kopi?saya kena pasal 287(1) dan kena denda maksimal 500ribu, apakah saya tidak harus transfer bri 500ribu dan hanya datang ke pengadilan?help
Nggak usah transfer. Nanti langsung datang saja ke pengadilan. Itu pengalaman saya.
Kalau berhalangan datang ke pengadilan bisa minta tolong diwakilkan keluarga, teman, atau tetangga :)
mas tanya dong saya kan pagi ini baru ditilang dan krn kurang informasi kita minta slip biru, tp y ternyata kena denda max 500rb tp tgl. sidang pun ditetapkan d slip itu jd berarti sebaiknya saya ikut sidang saja jg y mas?
Iya. Langsung sidang saja. Berkas kita waktu hari H juga pasti sudah sampai di pengadilan.
mas, saya ada beberapa pertanyaan yg masih membigungkan:
1. kalo misal kita milih slip biru kita kan kena denda
maksimal tapi apa kita tetap wajib ikut sidang atau tetap dtg ke pengadilan utk ambil surat2 kita?
2. kalo misalnya pas hari sidang kita ga datang gimana prosedurnya utk ambil surat2?
terima kasih
1. Kalau sudah membayar denda maksimal di BRI, kita bisa langsung mengambil SIM kita yang ditahan ke polisi yang bersangkutan. Sebenarnya sampai disini urusan dengan polisi sudah selesai, tidak menghadiri sidang juga nggak papa->berarti iklas kehilangan RP 500.000(masuk kas negara).
Tapi kalau mau sisa uang denda maksimal itu kembali, ya kita harus menghadiri sidangnya. Misal keputusan hakim kita kena denda Rp. 25.000, kita bisa mengambil sisa uang kita Rp. 475.000 dari bank BRI dengan menunjukan surat keputusan sidang.->wah bolak-balik dong.
Mending dari awal hadirin sidang saja (merah sama biru sama saja), Kalau punya uang lebih mending disumbangin ke anak-anak yatim->kalau nggak ada waktu untuk datang ke pengadilan minta tolong saja untuk diwakilkan.
2. Datang hari berikutnya, membayar denda tambahan.
nice inpo mas,, aneh gak khawatir lagi soalnya saya kena tilang di kasih slip warna merah , terus polisinya bilang bisa di ambil mas tapi bayar 250rb ,,, wah ane mana punya uang segitu ... jadi ane ke pengadilan aja ... tapi mas kena berappa ya..???
Maaf, baru bisa balas sekarang(nggak tahu soalnya).
Saya di pengadilan kena Rp 25.000 (dua puluh lima ribu rupiah)
kalo gamau ditilang ya jangan ngelanggar mas haha, namanya juga peraturan walau disuruh muter ke ujung berung ya harus nya anda taatin lah, emg bener kita gaboleh memberi uang damai saya setuju, kita lawan budaya korupsi, tapi alangkah lebih tepat lagi kalo situ ga ngelanggar ato menspelekan peraturan, polisi kita masih termasuk baik walau rakus duit
http://youtu.be/jugOgbmffIk
harus nya polisi indonesia kaya gini nih biar pengendara nakal jera, di indonesia baik anda maupun tuh polisi sangat cocok dengan kata2 "di indonesia sudah hilang budaya malu, apalagi budaya merasa bersalah...", cmiiw
Setuju!
Sekarang kalo mau kesana aku jalan kaki.
Oh iya->Jangan melanggar sampai lebih dari 3 kali nanti SIM anda bisa ditinjau ulang.
Ada yang tahu nggak agar yg masukin komentar jangan anonim?
Yang komen kebanyakan anonim... mungkin berikutnya nggak aku balas nggak papakan?
Quote:
polisi kita masih termasuk baik walau rakus duit
Jawab:
Oh iya aku nggak setuju kalo yang kamu bilang baik itu membantu dengan meminta imbalan uang (gaji mereka sama sekali tidak sedikit, untuk melaksanakan tugasnya).
:) saya kenal dengan beberapa dr mereka, ga smua nya yg seperti di diskripsikan oleh anda kok, saya tulis seperti ini supaya para angotta yg lain baca bahwa kerabat anda tidak semua busuk seperti anda wahai polisi2 korup tetapi mereka kena imbas atas perlakuan kalaian
dan saya harap anda bisa menghargai polisi2 yg jujur. kata polisi yang bermakna mayoritas bukan lah hal yang tepat untuk di diskusikan disini, mereka yg merugikan bisa anda sebut oknum
bayangkan jakarta tanpa polisi..
Yang merugikan memang oknum. Tidak semuanya Bad cop kok. Saya juga mengenal beberapa polisi yang memang benar-benar polisi dan mereka tidak korup (diantaranya jadi pelanggan saya) (^-^).
beberapa diantaranya juga tahu saya menulis artikel ini. Tapi mereka tidak tersinggung karena mereka bukan oknum seperti yang saya bicarakan.
25 ribu itu tahun berapa mas? sekarang di jakarta melanggar 1 pasal pun dendanya sekitar 100rb tanpa biaya calo malah ditambah biaya sidang jadi 102rb. saya waktu operasi sekitar 2 bulan lalu kena segitu. itu pun saya pas ditilang sudah minta slip biru tidak dikasih, malah polisi itu bilang "oh kamu gak mau tanda tangan di slip ini? gak apa apa" (langsung bagian tanda tangan saya disilang) kata orang-orang kalo disilang begitu bisa dikategorikan melawan. dan buat sharing aja nih saya sendiri udah hampir sepuluh kali sidang dalam rentang 3tahun ini dan semua polisi yang menilang saya pasti mengajukan tawaran damai. apa masih bisa dibilang bad cop itu hanya oknum? atau jangan jangan memang semua polisi begitu dan yang good cop hanya segelintir saja sehingga bisa dikategorikan malaikat????????
salah satu cara untuk menggiring "pelanggar" yang gak mau ribet untuk damai ditempat.
seperti yang kita tahu, kepraktisan slip biru sebelumnya sudah mulai diketahui masyrakat umum.
IMO, mungkin brownies berpikir "selama masih ada celah, disitu ada jalan"
dan cara yang dipake brownies untuk mepersulit pengurusan slip biru tidak melanggar UU.
anda salah, yang digolongkan oknum adalah good cop-nya.
yang namanya oknum adalah hanya segelintir saja, dan seperti yang kita tahu saat ini pns yang baik hanya sedikit (tni dan polri termasuk pns)
Tahun ini 2012->Yakin, nggak lama sebelum posting ini artikel.
Wogh di Jakarta tinggi amat ya(Kebangetan ah kalau sampai segitu, nggak berperikemanusiaan).
Eee.. gitu ya?
terimakasih mas untuk infonya, saya kemarin sempat pilih slip abu abu (damai) . Lebih baik yang merah ya, karena uu lalin baru no 2009 walau sidang tapi masuk kas negara
Sama-sama pak, terima kasih sudah berkunjung.
kalau langsung sidang aja itu sebulan kemudian mas, trus rentang waktu segitu kita seliweran dalam kota ga bawa stnk donk??
Saya sangat berterimakasih atas infonya mas... Beberapa hari ini saya memang penasaran banget dengan prosedur slip biru yang sebenarnya. Maklum, beberapa artikel yg saya temukan masih simpang siur. Bahkan beberapa polisi yang saya anggap baik (karena ada hubungan kerabat dg teman saya), justru tidak memberikan info yang gamblang, cenderung melindungi teman-temannya yg nggak beres. Saya sudah terlanjur transfer ke BRI. Tadinya saya bingung bagaimana cara mengambil kelebihan denda tersebut. Saya memilih slip biru krn info dr teman via BB. Ternyata dia sendiri jg tdk tahu pasti bagaimana prosedur yg sesungguhnya. Teman saya yang punya koneksi dg anggota dewan berjanji untuk mencari info yg jelas, tapi akhirnya beliau hanya bisa ikut prihatin Alhamdulillah Allah akhirnya mengirimkan pertolongannya melalui "PEJUANG MIMPI". Semoga tetap istiqomah ya mas.... Amin.
Slip tilang juga berfungsi sebagai Tanda Terima bahwa SIM atau STNK kita telah di sita oleh Polisi.
Amin. Terimakasih Ummi sudah didoakan.
Hari jum'at tgl 19 Okt adalah hari yg saya tunggu-tunggu. Penasaran sekali saya untuk mengetahui bagaimana sidang tilang. Jam 07.30 WIB, sebelum para pegawai senam pagi saya dan suami sudah tiba di Pengadilan Negeri IA Pekanbaru. Masih sepi. Selesai senam, 08.30 barulah ramai orang berdatangan. tidak ada nomor antrian (tampaknya disini tidak ada budaya antri). Jam 09.15 petugas mengumumkan bhw sidang pertama untuk yang ditahan SIMnya. Lalu orang-orang berebutan masuk ruang sidang. Nomor slip dipanggil satu per satu tanpa microphone. Kacau sekali suasananya. Pantas banyak yang memilih damai di tempat. Saya bilang pada suami coba tanya petugas krn kami tidak bisa mendengar dengan jelas nomor yang dipanggil. Menurut petugas, berkas kami terpisah, diproses terakhir di ruang hakim, setelah sidang yang menggunakan slip merah selesai. Pukul 11.00 akhirnya kami diberitahu petugas untuk masuk ke ruang sidang (ruang yang sama dengan sidang slip merah), hakim menyebutkan denda yg harus dibayar sebesar Rp.499.000+ biaya sidang Rp. 1000 jadi pas Rp.500.000 (sesuai denda maksimal). Saat saya dan suami protes atas keputusan hakim tsb, hakim bilang keputusan itu sdh sesuai dg denda yang kami setor ke Bank.
Saya : Pak kami ke pengadilan untuk mengetahui denda yang seharusnya, bukan denda maksimal. Uang yg kami setor ke bank, sifatnya titipan yang dapat diambil kelebihannya setelah pengadilan memutuskan denda yg seharusnya.
Hakim: anda menggunakan slip biru, itu artinya anda setuju membayar denda maksimal. Slip biru untuk orang yang sibuk sehingga tidak bisa hadir di persidangan.
Saya: tidak pak, slip biru untuk orang yang mengaku bersalah. Denda maksimal yang disetorkan ke bank disebut titipan dan dapat diambil kelebihannya setelah pengadilan memutuskan berapa besar denda yang seharusnya.
Hakim: tapi anda kan tidak hadir dipersidangan!
Saya: Lho kami sudah hadir sejak pegawai di kantor ini belum senam pagi.
Hakim: Kenapa berkasnya tidak dimasukkan dipersidangan tadi?
Saya: urusan berkas kan urusan antara polisi dan pengadilan. Pegawai bapak yang mengatakan berkas kami terpisah, dan diproses terakhir di ruang hakim.
Hakim: ya td pegawai saya bilang anda ingin menghadap saya di ruang hakim. Saya bilang tidak bisa, harus di ruang sidang.
Saya: Lho, bukan kami yang bilang begitu, pegawai bapak yang bilang bhw proses kami nanti di ruang hakim.
Hakim: ya sudahlah lain kali ikut sidang saja.
Saya: Lho pak, ini saya kan ikut sidang. Saya minta izin pimpinan saya di kampus untuk menghadiri sidang ini. Teman-teman saya tahu kasus ini. Kalau seperti ini berakhirnya, ini akan jadi berita buruk.
Hakim: ya beritahukan saja pada teman-teman anda bhw prosedurnya memang seperti ini.
Saya: tp bapak memberikan keputusan yang tidak adil.
Hakim: ya itukan sudah sesuai dengan yang anda setorkan ke bank. Kalau tidak mau membayar sebesar itu ikut sidang saja dari awal.
Saya: Tadikan sudah kami bilang, kami datang ke sini untuk ikut sidang, bahkan kami yang pertama datang, tapi pegawai bapak yang mengatakan bhw berkas kami terpisah karena sidang tadi untuk yang slip merah.
Hakim: kalau begitu pegawai itu yang salah prosedurnya.
Begitu mudah hakim mencari kambing hitam. Saya catat nama hakimnya: Pasti Tarigan, SH., MH.
Saya pastikan kalaupun dia selamat di dunia, dia tidak akan selamat di akhirat. Wallahu'alam.
sama2 ruwetnyah... hufh...
Itu hakimnya perlu sekolah lagi.
ya.. birokrasi di tanah air memang ruwet,,, "blognya keren"
Ya..ya..indonesiaku ya begono
Terima kasih atas pujiannya :malu:.
Jadi semangat!, saya akan berusaha menjadi lebih keren lagi... maksud saya blog ini.
hai nama saya kevin. kemarin sabtu baru kena tilang dan saya minta slip biru akibat broadcast di bb.
ada pertanyaan yang mau saya tanyakan:
1. bapak kejadiannya di luar jakarta ya? (karena saya di jakarta)
2. melihat tuisan bapak, saya tangkap bahwa bapak tidak membayar 500.000 ke bri, tetapi pas hari sidang membawa slip biru dan ikut sidang, setelah diberitahu berapa dendanya, baru bayar disana? Apa betul? itu gapapa kan ga trf ke rek bri dlu?
3. Melihat komen Ummy, dapat disimpulkan bahwa bayar ke BRI terlebih dahulu sebelum sidang riskan juga ya pak uang tidak kembali? mending bayar pas sidang saja?
terima kasih pak infonya!
salam,
Kevin Tedjosugondo
mikum, saya pagi ini kena tilang sperti artikel ini. "slip biru". Sebaiknya bagaimana ya? Ikut sidang atau byar k bank?
mikum?
Langsung ikut sidang saja..
Nggak papa, sama saja kok.
Wah memperkenalkan diri terlebih dahulu.. sopannya (^_^). Disini panggil saja nama ava saya->tutorial.
1. Ya, Saya di Semarang.
2. Ya, Saya nggak bayar di BRI->Langsung ikut sidang.
3. Ya, langsung ikut sidang saja.
Sori, FYI, klo ga salah saya pernah googling dari kompasiana, bahwasanya bayar di bank itu memang maksimal tapi itu sifatnya hanya 'titip'. Jadi seandainya anda kena tilng dengan bayar titip ke bank 500rb, dan ternyata saat sidang anda kena (katakanlah) 100rb untuk pelanggaran, slip tilang dan bank tadi akan dikembalikan sisanya 400rb.
cek pengalaman kawan kita yang lain:
http://birokrasi.kompasiana.com/2012/03/12/ribetnya-ngurus-surat-tilang-slip-biru-446319.html
bos, kemarin temenq kena tilang di daerah mangkang.... dia minta surat biru... udah datang ke BRI Pattimura kok diminta mbayar maksimal, terus nanti sidang, kembaliannya bisa diambil lagi...
kalau melihat keterangan panjenengan berarti mending langsung sidang aja ya bos? tapi sidangnya dimana tempatnya? soale ga ada tulisan sidang di PN mana gitu cuma tanggal sekian sekian...
mohon penjelasannya ya bos...
Thanks
Semarang ya? Kan di Semarang PN-nya cuma satu.. yang di Jl. Siliwangi No 512.
Hari H langsung kesana saja.
Assalamualaikum,,
Saya ratna. Dr pertnyaan2 dan jawaban yg sy bca d atas sy menyimpulkan berarti : Lebih baik lgsung ikut sidang karena dg slip biru pun juga ujung2nya qta tetap sidang. apakah benar demikian?? Terimakasih,,
Slip biru sekalipun langsung ikut sidang tidak menjadi masalah.
Kalau kita mengikuti sidang kita tidak perlu membayar denda yang Naudzubilah Gedhe banget!(untuk ukuran saya sih)
mas numpang tanya dong, saya ditilang minta slip biru, saya mau ikuti cara seperti mas, datang ke persidangan, tapi yang saya bingung datang nya pada hari apa? kapan?
masalahnya di slip biru tidak ada keterangan disuruh datang ke pengadilan, dan disana titak tertera kapan saya harus kepersidangan...
Wah rese' tuh->Harusnya ada->Plus tandatangan sama nama terang polisi tersebut. Ini beneran dikasih slip biru bersih(kosong melompong?)->kok mau?
Biasanya satu bulanan (Lama ya...). Berikutnya jangan diterima begitu saja(Walaupun nggak ada niatan buat ngulang).
Assalamualaikum
Kesimpulannya...Jadi sebenernya slip biru akan lebih membantu dengan menyetor ke bank terdekat dan masuk ke kas negara (mungkin), namun setelah ada peraturan baru tentang denda maksimal di pembagian slip biru dan terkesan sangat memberatkan pihak masyarakat, maka slip biru beralih fungsi menjadi ikut serta persidangan layaknya mendapat slip merah, dengan alasan nominal denda masih bisa diterima logika dompet..hehehe
Betul kah begitu mas ?
Wa 'alaikum salam
Iya, benar begitu (^_^)
Sangat setuju bos
asalamualikum mas, terima kasih infonya.
oy mas dr komen2 yg saya baca, saya msih bingung ni mas..
brarti kesimpulannya mending langsung minta slip merah?? biar langsung sidang??
begitukah mas??
Wa 'alaikum salam.
Iya, lebih murah walaupun harus menunggu lama.
sebaiknya jangan, lebih baik kita minta form biru saja,
di kota gresik ini, buanyak sekali oknum APARAt yang sudah tidak pada tempatnya,
jikalau anda kena tilang yang terpenting yaitu, tanyakan surat dinas polisi tersebut, dan wilayah dinas tersebut, kemudian jangan sekali kali menunjukkan raut wajah grogi. tegas saja. dan juga beri pengertian kepada pak polisi, jelaskan kita tidak melawan dan mengakui kesalahan, serta mintalah form biru, mulai dari situlah kita bisa menego nominal denda dengan pihak kepolisia tersebut, INGAt. roda 2 hantya tidak kurang dari 30.600,-
setelah selesai,pergi ke bank yang di tuju, lakukan pembayaran,
setelah itu AMBIL stnk ato sim yang di tahan, beserta membawa bukti pembayaran,
selesai Pulang dengan S E L A M A T
nb: tidak perlu ke pengadilan,
Karena itu sudah tercantum dalam aturan form biru
Terima kasih
Di Gresik aturannya seperti itu ya bu?
Pembayaran slip biru bukan denda maksimal?
Di BRI juga?
Kok beda ya?
tolong bantu ya, kemarin saya kena tilang, minta slip biru, di suruh bayar d bank pada hari senin nya, dan saya tidak bayar, sampai waktu sidangnya itu adalah 3 minggu, saya langsung ke tempat sidang, ternyata di sana tidak ada berkas saya.. sampai sekaang masih belum saya bayar, gimana cara urusnya ya? saya berada di pekanbaru..
Mas surat tilang saya warna merah dan masih 1bulan lgi di sidang, yg mau sy tanyakan, bisa nggak kalau sy urus sblm tgl yg tertera di surat tilang? Terimakasih.
Mas, aku kena tilang di Semarang. Ada sidang tgl 20 Desember 2013 tp gak bisa ikut sidang karena pulang (aku mahasiswa luar kota) trus gak ada yg mewakilkan sidang. Kalau mau ambil SIMnya itu dimana yaa? Pengadilan Negeri? Kejaksaan? atau Polrestabes? Tolong kasih tau alamatnya sekalian yaaa, Soalnya aku cuma tau polrestabes yang depan kariadi itu
Waduh maaf mbak/mas? saya lama nggak buka blog. Pengadlan negri di Jl Siliwangi Nomer 512 sebelum kawasan Industri
Hbis kena tilang hari Rabu, 26 Maret 2014 siang jam 13.00 WIB di deket Bank Mega Pandanaran, maju dikit. Dipinggirin sama polisi yg kebetulan aplusan dr pagi jam 7 sampai siang jam 2, polisi itu jaga di kantor pos polisi depan KFC Pandanaran. Nah.. waktu SIM sama STNK diminta, saya mau diberi slip warna merah tetapi saya minta slip warna biru, karena menurut saya mungkin itu hal yg efektif. Namany jg polisi yg lg nyari duit buat makan siang kali yaa? dia liat SIM saya mati setahun, pdhal wkt ada razia dijalan baik pagi, siang, sore dan malam ngga pernah ketangkep. Dan kebetulan ini lagi apes - apesnya mungkin. Kemudian, saya dateng ke bank BRI pandanaran, setelah nomer antrian saya dipanggil, saya bilang mbak costumer serviceny kalo mau bayar denda pelanggaran brp? dan saya harus mbayar maksimal 500ribu, berati itu bener ya kalo dilihat dr cerita blog diatas? Tp utk saat ini saya blm membayarkanny ke bank BRI tsb. Boleh minta sarannya ngga mas, enaknya saya musti gimana? Lanjut slip biru atau minta slip merah? hehe.
Kalau sudah terlanjur slip biru nggak papa, nanti hari H langsung ke pengadilan.
pak yono di komentar atas punya pengalaman dia ambil slip biru, hari H ke pengadilan tapi suratnya nggak ada disana(belum/nggak disampaikan?).
Saya nggak tahu hal ini ada sanksi untuk si oknum atau tidak(kalo tidak berarti benar-benar ngerjai Si Penerima slip)
saya bagus...
mas hari saya kena tilang di kali banteng trus saya minta slip yang biru,skrng saya blm transfer k bank uangnya,klk menurut penjelasan mas di atas berarti saya bisa langsung sidang dengan slip warna biru ya mas tanpa membayar dendanya dulu k bank..???
Permisi..
Mas saya mau tanya dong, kan wktu itu saya kena tilang dan saya d.suruh ikut sidang saja saya dikasih surat sidang yg warna merah, saya binggung ternyata saya d.suruh ikut sidang 4minggu kemudian, sudah 4minggu saya tunggu kok tiba" saya kelupaan mungkin gara" kelamaan. Pas sebulan kemudian saya baru ingat, soalx saya ini kan pelajar, sibuk bimbel untuk UN nnti, jdi klu telat ikut sidang sebulan gini gmana ya mas?
Assalamualaikum, aku maya dari pekanbaru. Taun lalu aku ditilang 2x mas *apes banget*, pertama karna gak idupin lampu besar di siang hari, kedua karna ngelanggar lampu merah *pergantian lampu kuning ke merah aku tancap gas karna lagi buru2, eh dikejar polisi*. Nah, waktu itu aku gak tau menau tentang proses tilang *maklum baru bisa bawa motor*, jadi tilang pertama aku nelpon om ku yg juga polisi, karna pelanggarannya ringan *aku gak tau sejak kapan harus idupin lampu di siang bolong*, dan karna om ku juga, aku cuma diberi pengarahan *alhamdulillah*
Nah, yg kedua kali aku bayar ditempat aja karna si oknum polisi ngotot minta dibayar *aku malu kalo minta tolong om ku lagi*
Setelah dengar ceritaku, aku dikasih penjelasan sama abangku kalo sebenarnya lebih baik ikut prosedur penilangan, slain alasan kalo damai ditempat itu termasuk KKN, abangku juga geram sama polisi yg langsung minta uang padaku, trus abangku bilang jgan biarin polisinya terbiasa minta duit, jadi minta tilang aja.
Nah, kebeneran kmaren aku kena tilang lagi *jangan tanya kenapa aku apes banget*. Ceritanya aku baru pindah rumah ke dekat kampusku, nah bsok paginya aku ke kampus gak pake helm *karna dekat banget, diseberang jalan*. Biasanya gak pernah ada polisi disana, gak tau kenapa pagi itu ada 2 polisi nangkring, kena deh~
Si polisi awalnya sok wibawa nakutin tentang tilang yg bisa kena 250.000 di pengadilan, tapi kalo gak mau ribet bayar 100 aja sama polisi itu. Aku yg udah tau kalo damai di tempat itu termasuk KKN buat polisi dan aku sendiri, aku minta surat tilang aja *si polisi kaget*
Trus polisi nanyain sekolah aku n dimana ortu kerja, aku jawab jujur aja kalo aku mahasiswa, ortu aku udah pensiun. Polisinya nunjukkan tampang kasihan gitu dan bilang hal yg lucu banget "Karna kamu masih kuliah dan orang tua gak kerja lagi, begini sajalah. Ada 50 gak? 50 saja karna rumah kamu juga di depan" Yaaaakkk! Polisinya nawar segala, mau beli sarapan kali yaa?
aku tetapin hati, dengan bismillah aku minta surat tilang aja. Si polisi berubah jadi tidak ramah. Hohoho..
Akhirnya ditilanglah STNK ku, dikasih surat merah, disuruh ke pengadilan teratai tanggal 25 april ini.
Sekarang aku lagi nervous mas nungguin sidangnya. Di pengadilan nanti ditanyain macam2 gak? Mungkin gak aku disuruh bayar 250 sbgai denda max? Soalnya mahasiswa gitu lhoo mas, duit segitu bisa untuk banyak hal..
Nb: aku gak tau menau tentang slip merah ato biru sebelum baca blog mas ini, om ku yg polisi itu pernah bilang kalo ditilang minta yg merah aja. Si polisi jg langsung aja ngasih yg merah gak ngejelasin dulu *lhaa org polisinya udah sewot gak dikasih duit*
Wassalam,
Dari yg kapok kena tilang -___-
saya kemrin ditilang dan sudah terlanjur minta slip biru pak,.,saya sangat cemas karena kata polisinya harus stor ke BRI 1 juta max besuk kalau tidak stor dendanya ditambah 9 juta sesuai yang tertera pada slip biru sementara kalau saya tidak salah pada UU terbaru yang polisi bicarakan adalah slip biru tidak menghadiri sidang dan bukti transfer & slip biru dititipkan ke polresta dan STNK dikembalikan,
sebaiknya saya gimana ya pak,.,saya cemas sekali
selamat malam mas
kemarin saya ditilang dan pertama saya nawar menawar eh polisinya minta 150 jadinya saya mau urus sendiri ternyata disuruh membayar di bank BRI sebesar 400 ribu, apakah kalau tidak membayar gpp dan ikut sidang, dendanya dibayarkan saat sidang,
pertanyaan saya kalau saya ikut sidang apakah berkas saya ada di persidangan? kalau tidak ada bagaimana mengurusnya? terima kasih
pagi mas..saya juga sama prrtanyan seperti yg d atas..oleh bagus pramana dan rahmi rahmi.. sudah terlanjur minta slip biru nih.bner jg sih masuk kas negara...tapii denda maksimal dan .ngurusnya tambah ribet...enak langsung ikut sidang saja ya? apa slip biru nanti tetep di panggil d persidangan???
@bumikartiniku kemarin aku juga begitu sob, ternyata langsung ke persidangan gpp. berkas kita pasti ada di persidangan, setelah sidang baru bayar di bagian administrasi,,, semoga bermanfaat
Iya mending pilih yg slip merah aja walau antri lama, denda juga lebih ringan/ gak perlu ke bank lagi kalo mau ngambil sisa uang.
Assalamualaikum
Saya edwin mahasiswa salah sau mhsiswa d semarang, baru saja jumat malam waktu mau plang kena tilang gra2 rambu, dn minta slip biru, kata polisinya byr denda maksimal, dn hbis googling dendanya 500rb, trus d slip ad ktrangan tmpt dn tggal sidang. Apkah bisa saya tidak membayar d BRI pattimura, tapi waktu sidang langsung dtang ke pngadila buat ikut sidang dan bayar dsitu? Lalu apakah yg slip biru saat sidang di bedakan dengan slip merah? Mhon bantuannya.. terima kasih
selamat siang mas , mau sedikit cerita :
sy pagi tadi baru kena tilang (pagi pagi banget jam 9) di daerah simpang lima semarang tujuan dr gramedia pandanaran,trs ke tilang nya pas jalan keluar Gramedia pandanaran kesalahan nya sy langsung nyebrang ke arah kanan ( CL- simpang 5) sy lupa sebelum nya kalo ada plang rambu , padahal ada Plat H 3 orang di depan sy tapi gak di berhentiin , posisi polisi kaya Jin tiba tiba sudah berdiri di depan tukang jual es kaki lima tepat nya di basilia (CL) barulah sy di beri kode untuk minggir , apa karena plat Nmr sy Jawa barat yah kok yg Plat H gak di berhentiin (lucu banget) , berhubung sy juga buru2 ada jam kampus yth di tembalang , akhir nya sy menyerah kan SIM , dan suruh ke pojok dkt EP ... sy santai sih gak masalah di tilang , trs akhir nya barulah sy masuk kantor polisi di mintain keterangan gitu kalo sy melanggar marka , yaudah pak tilang saja jawab sy , akhir nya polisi itu mencatat dan menulis surat tilang , disela sela nulis surat tilang pak polisi tiap kali menawarkan sebenar nya adek bisa saja menitip ke sy , beberapa kali beliau mengucapkan seperti itu sy bilang udah pak sy sidang saja , sy disini merasa bijaksana kalo memang kita sidang itu bener bener masuk kas negara , sebelum nya sy juga sudah kena tilang dan sidang daerah ungaran sana dan lupa habis berapa pokok nya tidak sampai 100rb itu 2thn lalu .. nah sy tanyakan saya minta Slip Merah dan nanti ikut sidang kira kira habis berapa yah biaya nya tahun sekarang ? sidang nya tgl 19 desember .. banyak yang bikin Blog itu simpang siur kalo kita sebaik nya minta slip biru ... *kurang begitu paham soal nya *
@edwin:gmn proses sidangmu mas?aku juga baru kenal tilang sprti km mas.tgl 20 februari sidangny.
tips yg menarik nih kalo ketangkap polisi
semoga pesan ini bisa diketahui orang ramai dan menolak budaya korupsi
WWW.TILANGBANTUL.INFO Layanan Rumah Ramah Hukum Kejaksaan Negeri Bantul
Mas saya kena tilang slip biru, kalau gak kebank tapi langsung ke pengadilan bisa gak ya.langsung sidang
Wah sama bro kaya gw, Polisi.nya langsung ngasih slip biru, terus gw tanya, nanti ngambil STNK.nya dimana ? Polisi jawab ; di walikota kantor kejaksaan....
Dia gak bilang harus transfer, lagian ada tanggal sidang.nya di slip biru Gw ...
Saya mau bertanya ni mas sya kan dtilang pda tahun 2015 truss s bru dpt surat tilangnya skrang kira2 stnk ku msh ada atau sdh tdk ada mas??
Itu hasilnya gimana gan pas gk trf ke bank ? Soalnya tb2 saya jg dikasih slip biru san denda max 1jt . Kira" kalo saya gk bayar lewat bri bisa gk ya ?
Just share,
Slip merah dan biru pada intinya hampir sama dan slip biru tidak ada kata "memudahkan" karena malah "menyulitkan".
Berikut alurnya
slip merah :
ditilang - slip merah - tunggu sidang - persidangan - putusan bayar - bayar - ambil SIM/STNK - selesai
Slip biru :
ditilang - slip biru - BRi bayar - tunggu sidang (maks. 2 hari tdk diambil di pos polisi/polres dekat ditilang)- persidangan - putusan bayar - ambil SIM/STNK - surat rekom dari kejaksaan - ke BRI u/ pencairan sisa denda tilang - pencairan - selesai
Saran saya tetap aja slip merah atau jika diberi slip biru langsung saja ke pengadilan menunggu putusan.
Semoga bermanfaat
Posting Komentar
Teman-teman, komentar yang sopan ya (jangan bikin sampah). Mohon jangan memberi komentar beserta link. Terima kasih (^-^).