Pengendara motor yang terkejut, mengingat dan dalam hati berkata "SIM ada, STNK ada, Duit nggak ada.."
"Helm diatas Standart"
"Perasaaan juga tidak melangar rambu.."
"Motor juga tidak dimodif, spion sepasang, ban nggak kekecilan/kebesaran,
...pentil ban juga ada dan masih nempel".
Petugas: "Selamat siang pak"
Pengendara motor: "Selamat siang"
Petugas: "Bapak tidak menyalakan lampu siang"
Pengendara motor: "WOGH!"
"Light On" Dalam Perspektif hukum tertulis Telah Diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009
Pasal 107 (1)
Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyalakan lampu utama KendaraanBermotor yang digunakan di Jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu.(2) Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksudpada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.
Pasal 293 (1)
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpamenyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimanadimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan palinglama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus limapuluh ribu rupiah). (2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakanlampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 ( limabelas) hari atau denda paling banyak Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah).
Pasal 293 (1)
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpamenyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimanadimaksud dalam Pasal107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama1 (satu) bulan atau denda paling banyakRp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). (2) Setiap orang yangmengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada sianghari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidanakurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyakRp100.000,00 (seratus ribu rupiah)
Penerapan “Light On”
Sampai saat ini sudah gencar disosialisasikan salah satunya memakai rekaman di rambu abang ijo.
Dengan menyalanya lampu ini akan memberi tahu kalau ada sesuatu bercahaya lewat di depan penglihat dan menghindarkan si penglihat dalam bahaya tertabrak karena dia bisa mengetahui posisi arah lawannya.
Menyalakan lampu di siang hari bertujuan agar mudah terlihat oleh kendaraan lain, khususnya roda empat dan lebih. Hal itu dimaksudkan agar mengurangi tingkat kecelakaan di jalan raya.
Sebagian anggota masyarakat pemilik sepeda motor mempertanyakan relevansi kewajiban menyalakan lampu di siang hari (Light On) yang diterapkan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Viva
Adapun beberapa Efek Negatif pemberlakuan "Light On"
Efek Negatif Secara Umum
1. Beban kerja mesin kendaraan bertambah yang berakibat kepada borosnya bahan bakar yang di pakai.
2. Membuat suhu udara di luar menjadi lebih panas, karena setiap benda yang memancarkan cahaya pasti memancarkan panas.
3. Membuat mata sakit bagi pejalan kaki yang melihatnya. Kalau satu dua motor mungkin tidak masalah, tapi bagaimana jika banyak kendaraan yang menyalakan lampu utama sekaligus, mungkin bisa membutakan pejalan kaki/orang yang memandangnya. :Kabur:
4. Mengurangi umur lampu bolham karena terus di nyalakan baik siang maupun malam.
5. Aki cepat tekor, reflektor lampu meleleh akibat panas
6. Pemborosan uang karena biaya perawatan/pemakaian bertambah (terutama berlaku untuk para pekerja lapangan).
Efek Negatif Ditinjau Dari Efisiensi Energi
Beberapa waktu lalu sepeda motor menjadi tersangka atas pemborosan bahan bakar yang menurut perhituangan pemerintah APBN tidak akan cukup untuk menutupi anggaran subsidi Premium. kini rakyat kembali di salahkan, padahal meningkatnya penggunaan BBM juga tidak lepas dari peraturan pemerintah salah satunya UU lalu lintas terbaru.Mungkin saja menghidupkan lampu di siang hari mengurangi sedikit jumlah kecelakaan di jalan. sebaliknya ini membuat seringkali pada malam hari orang lupa menyalakan lampu dan bisa menimbulkan kecelakaan. hal ini sering disebut hukum konsekuensi yang tidak diharapkan. Jika memang UU ini akan tetap diberlakukan maka akan menyebabkan peningkatan kebutuhan konsumsi bensin.
Lampu memerlukan tenaga, dan mesin kendaraan menghasilkan tenaga dengan menggunakan bensin. Jika membuat beberapa asumsi, mungkin dapat memperkirakan berapa banyak bensin yang diperlukan?
Kompasiana
Efek Negatif Terhadap Global Warming (Go Green)
Kebijakan pemerintah ini nampaknya tidak memperhatikan dampak negatif jangka panjang yang justru berakibat fatal, khususnya pemanasan global (global warming).Terjadinya pemanasan Global di bumi dikarenakan energi panas yang dipancarkan lampu mempengaruhi cuaca, iklim dan panas pada permukaan bumi secara Global. Bayangkan berapa juta kendaraan sepeda motor seluruh indonesia yang dipaksa membakar lampunya setiap hari. Betapa besar sumbangan peraturan ini terhadap global warming...?
Mungkin perlu mengganti bolham lampu dengan Bolham lampu CFL (compact fluorescent light).
Efek Negatif Minor lainnya
Sebenarnya menyalakan lampu di siang hari tidak sepenuhnya aman karena bentrok/bertabrakan dengan fungsi plat motor depan.
Saat lampu memantul ke mata kita otomatis mata kita akan menerima rangsang cahaya berlebih dan menyebabkan menyempitkan pupil, bahasa kerennya "vasokonstriksi ",
Saat lampu memantul ke mata kita otomatis mata kita akan menerima rangsang cahaya berlebih dan menyebabkan menyempitkan pupil, bahasa kerennya "vasokonstriksi ",
pupil yang menyempit menyebabkan cahaya yang masuk berkurang,
tetapi silau lampu "Daytime running lamp" tetap terpancar lebih sedangkan titik gelap di belakang lampu seperti plat nomor depan, wajah pengemudi, atau sesuatu yang dekat dengan pengendara tersebut bisa menjadi tidak terlihat.
Makanya kalo Agan mau nabrak, nyalakan lampu depan(kalo bisa yang terang sekalian) niscaya agan aman. :kabur:
Hiraukan pendapat diatas; karena yang bilang bukanlah seorang Dokter. Pandangan Masyarakat
Kewajiban Nyalakan Lampu Siang Hari Diprotes Alasan pemerintah memberikan peraturan menyalakan lampu disiang hari yang bertujuan untuk mengurangi angka kecelakaan dianggap tidak relevan oleh sebagian besar masyarakat. Sebenarnya jika mau menyelesaikan masalah transportasi, kewajiban penyalaan lampu motor di siang hari bukanlah tindakan bijak, banyak hal-hal lain yang lebih mendesak untuk diselesaikan yang dapat digunakan untuk mengurangi angka kecelakaan1. Benahi sistem trayek angkutan umum baik bus kota, angkot, ojek dan lain-lain.
2. Tindak pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas
3. Tindak kendaraan-kendaraan yang tidak berperalatan lengkap (tidak ada spion, tidak ada SIM, tidak ada STNK)
4. Tertibkan polisi-polisi tidur yang peletakkan posisinya tidak/kurang tepat sehingga membahayakan pengguna jalan terutama pengendara motor (Ada yang pernah jatuh gara-gara hal gundukan mirip polisi tidur di jalan raya).
5. Aktifkan para polisi lalu lintas dengan maksimal.
6. Benahi pra sarana; seperti dan rambu yang usang/tidak berfungsi dan utamanya jalan rusak (Ayah teman saya meninggal gara-gara jalan berlubang).
Kecelakaan lalu lintas menurut saya justru lebih sering disebabkan oleh ketidakpatuhan pengemudi di jalan raya, seperti ngebut/terburu-buru, ugal-ugalan, melanggar lampu merah, disamping akses jalan yang kurang baik.
Efek Positif Pemberlakuan “Light On”
Walaupun belum begitu membuahkan hasil dari pemberlakuan peraturan Light On, namun peraturan ini jelas bertujuan baik, yaitu untuk mengurangi angka kecelakaan. Dampak positif baru akan terasa bila telah beberapa tahun diterapkan, karena akan muncul persentase untuk perbandingan. Untuk saat ini baru sedikit persentase yang ada, dan masih relatif .Saat ini pabrikan motor juga berlomba-lomba membuat motor dengan fitur Automatic Light On diantaranya adalah "Shogun".
Walaupun akan timbul sedikit masalah karena terbentur aturan setempat, dan juga etika.
Seperti:
Di tempat parkiran juga daerah-daerah khusus seperti perumahan Kopasus/tentara/Polisi lampu wajib di matikan, agar wajah si empunya motor terlihat dengan jelas, sehingga kalau berbuat kriminal misalnya terorisme ataupun perampokan, wajah dapat mudah di kenali, setidaknya ciri fisik yang lain yang mungkin dapat menjadi suatu petunjuk.
Begitu juga saat memasuki kampung; akan sangat tidak sopan bila kita menyorot wajah seseorang, kita bisa dianggap tidak tahu diri. Sedangkan kalo mau dituntun.. jarak masih jauh.
Namun bagi anda yang masih memakai motor lama ingatkan diri sendiri(secara manual) untuk light on, karena debat atau kontra seperti apapun, bagaimanapun juga hal itu sudah menjadi undang-undang bukan lagi imbauan.
Jadi inti posting ini adalah periksa lampu anda sudah nyala belum waktu berkendara agar jangan sampai kena tilang.